Mei 09, 2025 by Admin
Jakarta - Pemerintah berencana akan membentuk 80 ribu Koperasi Desa Merah Putih di seluruh Indonesia. Kementerian Koperasi (Kemenkop) gandeng Kejaksaan Agung untuk pengawasan, pendampingan hukum, dan mitigasi risiko program ini. Pemerintah menganggarkan sampai Rp 5 miliar per koperasi untuk pembentukan dan modal usaha. Koperasi Merah Putih rencananya akan diluncurkan pada 12 Juli 2025 bertepatan dengan peringatan Hari Koperasi Nasional. Lantas, apa sih yang dimaksud dengan Koperasi Merah Putih?
Seperti dijelaskan dalam Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah koperasi yang beranggotakan warga yang berdomisili di desa atau kelurahan yang sama dan dibuktikan melalui kartu tanda penduduk. Ada tiga model pembentukan Koperasi Desa/kelurahan Merah Putih yaitu pendirian koperasi baru, pengembangan koperasi yang sudah ada, dan revitalisasi koperasi.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Koperasi RI Nomor 1 tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, usaha atau kegiatan Koperasi Desa Merah berupa:
Cara Penamaan Koperasi Merah Putih
Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, pengajuan nama Koperasi Desa Merah Putih haruslah menggunakan nama desa setempat dengan format:
Sebagai contoh, penamaannya: Koperasi Desa Merah Putih Karangrejo atau Koperasi Kelurahan Merah Putih Jetis Kecamatan Karangnongko.
Demikian informasi apa itu Koperasi Merah Putih, bentuk kegiatan, dan cara penamaannya.