Perwakilan anggota yang dipilih melalui rapat anggota untuk menjalankan dan mewakili koperasi. Bertanggung jawab penuh atas pengelolaan koperasi, baik di dalam maupun di luar pengadilan, sesuai dengan Anggaran Dasar (AD). Pengurus juga bertanggung jawab kepada rapat anggota mengenai seluruh kegiatan pengelolaan dan usaha koperasi.
Pengawas koperasi adalah perangkat organisasi koperasi yang dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota, bertugas mengawasi dan memberikan nasihat kepada pengurus, bertanggung jawab untuk memastikan kegiatan koperasi berjalan sesuai dengan rencana kerja dan peraturan perundang-undangan.